JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menargetkan pemberlakuan golongan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C mulai diimplementasikan pada Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat melakukan sosialisasi penggolongan SIM C via kanal YouTube NTMC.
"Aturan diundangkan per Februari 2021, kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan," ucap Arief, Senin (13/7/2021).
Baca juga: Lebih Cepat, Penggolongan SIM C Ditargetkan Berlaku Bulan Depan
Perlu diketahui, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Februari lalu, disebutkan bahwa untuk SIM motor akan dibagi tiga golongan yang didasari dari kapasitas mesin.
Untuk rinciannya sebagai berikut:
Meski sudah ada penggolongan, Arief mengatakan, untuk mekanisme penerbitannya tetap harus dilalui dengan kepemilikan SIM C lebih dulu.
Bila sudah satu tahun, baru bisa naik ke CI. Demikian juga untuk permohonan CII, harus memiliki CI lebih dulu selama satu tahun.
Baca juga: Pentingnya Penggolongan SIM Motor di Indonesia
Tiap permohonan kenaikan golongan SIM, pemohon bakal diwajibkan untuk melakukan ujian tes kembali. Hal ini lantaran secara kompetensinya antara motor di bawah dan di atas 250 cc berbeda.
"Tidak bisa langsung, memang harus berjenjang mulai dari SIM C dulu, lalu ke CI, dan CII. Masing-masing itu satu tahun yang jaraknya," ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.