JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Korlantas Polri untuk melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, rupanya bakal segera terealisasi dalam waktu dekat.
Proses sosialisasi peningkatan atau penggolongan SIM sudah mulai berjalan, salah satunya seperti yang dilakukan dengan komunitas Harley Davidson beberapa waktu lalu.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, Korlantas Polri sudah memiliki aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, C1, dan C2.
Baca juga: Penggolongan SIM C Dibuat Berdasarkan Besaran Kubikasi Motor
Sejak diundangkan per Februari lalu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal dimulai bulan depan.
"Aturan diundangkan per Februari 2021, dan kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan," ucap Arief dalam Youtube NTMC mengenai sosialisasi golongan SIM C bersama komunitas Harley, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, dengan diberlakukannya penggolongan SIM C, maka para pengendara motor di atas 250 cc dan di atas 500 cc, diharapkan pada Agustus nanti sudah mulai bisa meningkatkan golongan SIM C.
Seperti diketahui, penggolongan SIM C akan dibedakan melalui kapasitas motor yang dikendarai oleh pemohon.
Untuk SIM CI berlaku bagi motor dengan kubikasi di atas 250 cc sampai 500 cc, sementara CII untuk kapasitas di atas 500 atau moge.
Baca juga: Ada Penggolongan SIM C, Pakai Moge Tidak Bisa Sembarangan
Mengenai syaratnya, Arief menjelaskan pemohon SIM CI atau CII, harus lebih dulu memiliki SIM C selama satu tahun. Setelah itu baru bisa naik menjadi CI dan setahun kemudian bisa meningkat ke CII.
"Tidak bisa langsung, karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai 500 cc, dan yang di atas 500 cc," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.