JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang berlaku untuk mobil listrik resmi direvisi pemerintah. Regulasi ini secara langsung membuat mobil plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan full hybrid mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan ini termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Aturan ini telah ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Rencananya, regulasi ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi
“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019,” tulis penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021 yang dikutip pada Rabu (7/7/2021).
Lewat PP 74/2021, pemerintah memperbarui pasal 36 PP 73/2019 yang mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor berteknologi PHEV, battery electric vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Dalam aturan baru tersebut, PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Ketentuan khusus terhadap PHEV tertuang dalam Pasal 36A.
Baca juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
Sementara itu, pemerintah juga merevisi Pasal 26 dan Pasal 27 PP 73/2019 yang keduanya mengatur tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid.
Dalam Pasal 26, pemerintah telah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33 persen menjadi 40 persen dari harga jual.
Tarif PPnBM 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen dikenakan atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Baca juga: PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan di Sidoarjo
Kemudian pada Pasal 27, pemerintah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33 persen dari harga jual menjadi 46,66 persen dari harga jual.
Namun, tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15 persen.
Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc
Dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.
Sedangkan pada Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0 persen berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.