JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah jalan dilakukan penyekatan, termasuk di kawasan Kabupaten Bogor.
Dilansir dari NTMC Polri (5/7/2021), sebanyak 1.000 personel Polres Bogor, Jawa Barat, dikerahkan dalam pengamanan penerapan PPKM darurat.
Kapolres Bogor Ajun Kombes Harun, mengatakan, pihaknya mendirikan sejumlah titik pos penyekatan selama berlakunya kebijakan tersebut.
"Ada 8 titik penyekatan di perbatasan Kabupaten Bogor,” ujar Harun, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (5/7/2021).
“Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata dia.
Harun juga menambahkan, titik penyekatan di di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, yang biasa dilakukan di akhir pekan, selama PPKM Darurat akan dilakukan setiap hari.
Polres Bogor mewajibkan pengendara yang melewati jalur puncak harus mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.
Harun menyebutkan mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan langsung diputar balik.
Berikut adalah daftar 8 titik lokasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:
1. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
2. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
3. Parung (perbatasan dengan Depok)
4. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
5. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)
7. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
8. Simpang Gadog (perbatasan dengan Jakarta)
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/05/191100415/ppkm-darurat-berikut-8-titik-penyekatan-di-kabupaten-bogor