Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Penyebaran Covid-19, Bogor Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kompas.com - 30/06/2021, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19, kini berbagai wilayah tengah menerapkan pembatasan sosial terkhusus pada wilayah perkotaan.

Salah satu diantaranya ialah, rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus kendaraan di pusat kota Bogor yang diberlakukan mulai hari ini, Rabu (30/6/2021).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa pertama yakni pengalihan arus kendaraan di sebagian Sistem Satu Arah (SSA). Di mana, kendaraan dari arah Jalan Juanda dialihkan ke Jalan Kapten Muslihat.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ban Vulkanisir Hanya Boleh Dipasang di Roda Belakang

“Kami mulai memberlakukan untuk penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini, jadi mulai ruas dari arah Jalan Muslihat itu sudah kita alihkan semua ke sana dan termasuk juga Jalan Sudirman,” ujar Susatyo, Selasa (29/6/2021).

Kemudian, mulai hari ini pihaknya juga akan pembatasan kendaraan di Jalan Pajajaran mulai dari Warung Jambu sampai Lippo Plaza Ekalokasari. Kedua rekayasa tersebut diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama satu pekan.

“Mulai Rabu, kami juga memberlakukan pembatasan mobilitas sepanjang ruas Jalan Pajajaran mulai pukul 21.00 WIB dari Warung Jambu sampai Ekalokasari termasuk SSA dan Jalan Sudirman,” ucapnya.

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor sedang memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di titik check point Simpang Denpom, Sabtu (1/5/2021).KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor sedang memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di titik check point Simpang Denpom, Sabtu (1/5/2021).

Dalam pelaksanaannya, ada 10 titik penyekatan yang tersebar mulai dari Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak, Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, Simpang Empang, Simpang Mall BTM dan Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).

“Kami berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang emergency, istirahat di rumah untuk menambah imunitas,” kata Susatyo.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ban Vulkanisir Hanya Boleh Dipasang di Roda Belakang

Lebih lanjut Susatyo menjelaskan akan mengatur terkait dengan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum yang hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen.

“Akan kami perketat, sehingga hari ini kami akan sosialisasikan dan besok akan mulai berlaku pembatasan untuk di ring satu di SSA ini dan juga penyangga-penyangga dari SSA yaitu Pajajaran dan Sudirman,” kata dia.

Meski begitu, Susatyo mengatakan, tetap ada pengecualian bagi beberapa kendaraan kategori seperti pelaksaan ganjil genap. Misalnya pekerja, darurat, angkutan umum dan transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau