Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengendara yang Tidak Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen wajib untuk dimiliki para penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Sanksi buat yang Tidak Patuh Arahan Petugas

Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Lebih lanjut, hal ini tertuang dalam butir ketiga huruf I yang dijelaskan sebagai berikut:

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin."

Baca juga: Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Jagorawi

Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.

Sementara untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR paling lambat 2x24 jam, sementara Antigen paling lambat 1x24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," tulis beleid itu.

Sama seperti aturan perjalanan domestik, ketentuan memiliki kartu vaksin dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Aturan Perjalanan Darat

Polisi menutup ruas jalan di Kecamatan Lodoyo sebagai bagian dari pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sabtu malam (3/7/2021)Dok. Polres Blitar Polisi menutup ruas jalan di Kecamatan Lodoyo sebagai bagian dari pembatasan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sabtu malam (3/7/2021)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 43 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau