Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan serta mengendalikan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.

Menurut dokumen yang diterima oleh Kompas.com, beragam aktivita bakal dibatasi secara maksimal. Bahkan, pada sektor tertentu harus menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Meski demikian, pemerintah tetap memperbolehkan beberapa usaha untuk melaksanakan kegiatannya. Tidak terkecuali bagi transportasi termasuk ojek serta taksi online.

Hanya saja, harus mentaati batas maksimum mengangkut orang alias penumpang yakni sebesar 70 persen. Kemudian, pihak terkait juga wajib memastikan penerapan protokol kesehatan ketat seperti tidak berkerumun dan menggunakan masker.

"Kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen," tulis aturan tersebut, Kamis (1/7/2021).

Sementara jumlah penumpang mobil dan motor pribadi, tidak ada atau disebutkan. Pasalnya, hal tersebut ditentukan oleh Pemprov dan Perda masing-masing.

Adapun PPKM darurat berlaku di 122 kabupaten dan kotamadya di Jawa dan Bali. Ini mencakup 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 terkait pandemi corona, serta 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/154100615/ojek-dan-taksi-online-boleh-beroperasi-selama-ppkm-darurat-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke