Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Sebaiknya Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Sein?

Kompas.com - 28/06/2021, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika berada di jalan, piranti lampu-lampu dan klakson menjadi alat komunikasi yang penting bagi kendaraan yang satu dengan kendaraan lainnya.

Semisal lampu sein atau turn signal yang berperan sebagai penanda bahwa mobil atau motor ingin berpindah lajur.

Namun masih banyak pengemudi yang belum memahami aturan dan etika penggunaan lampu sein. Tak sedikit pengemudi yang tidak menyalakan lampu sein dan berujung pada kecelakaan.

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2021, Quartararo Juara, Rossi Kecelakaan

Tampak berjejer rapih toko minyak wangi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Tampak berjejer rapih toko minyak wangi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, lampu sein setidaknya harus menyala sekitar 10-30 meter sebelum berbelok.

"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

“Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," ujar dia.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021, Quartararo Makin Jauh

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sementara pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengemudi Pajero Sport Ngamuk dan Merusak Truk

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana pasal 294 dan 295 UU 22/2019, Anda terancam hukuman dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau