Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kaprah Lampu Hazard, Tidak Perlu Dinyalakan Saat Hujan

Kompas.com - 28/06/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara sewaktu hujan dengan kondisi cahaya yang relatif lebih gelap, membuat sejumlah orang menyalakan lampu hazard. Padahal cara ini tidak tepat, mengingat fungsi lampu hazard sebenarnya untuk keperluan darurat.

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, lampu hazard sebetulnya tidak diperuntukkan untuk hujan.

Melainkan berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami pengemudi mobil. Contohnya saat mobil mogok, mengalami pecah ban, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya.

Baca juga: Hasil MotoGP Belanda 2021, Quartararo Juara, Rossi Kecelakaan

Ilustrasi berkendara di musim hujan- Ilustrasi berkendara di musim hujan

“Untuk kondisi hujan, sebetulnya pengemudi tak perlu menyalakan hazard. Tapi cukup nyalakan lampu senja atau sekalian lampu utama,” ucap Jusri, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pendar lampu hazard yang menyala sewaktu hujan justru dapat mengganggu pengendara lain.

Pertama, membuat pengguna jalan lain bingung saat mobil berpindah jalur. Sebab lampu sein tidak menyala sesuai arah gerakan mobil.

Baca juga: Jajal Kenyamanan Toyota HiAce yang Disulap Jadi Motorhome

Ilustrasi Lampu HazardOtomotifnet Ilustrasi Lampu Hazard

Selain itu, efek dari sinar lampu hazard yang selalu berkelip di sepanjang jalan juga dapat memecah konsentrasi pengguna jalan lainnya.

“Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu ini bisa membuat pandangan menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” ujar Jusri.

Baca juga: Hujan Salah Musim, Puisi Sapardi, dan Krisis Iklim

Oleh sebab itu, Jusri menyarankan pengemudi untuk menyalakan lampu utama ketimbang hazard, terutama saat kondisi langit terasa mendung atau gelap karena hujan deras.

“Karena saat lampu depan menyala, otomatis lampu belakang ikut menyala yang bisa digunakan sebagai tanda kendaraan di depan atau belakang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau