Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidur Tak Baku Akan Dibongkar, Efeknya Bisa Merusak Komponen Kendaraan

Kompas.com - 23/06/2021, 18:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat ratusan polisi tidur yang dibangun tidak sesuai ketentuan di berbagai wilayah di Jakarta Barat. Oleh karenanya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat akan membongkar polisi tidur yang tidak segera diperbaiki dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/6/2021), Erwansyah selaku Kepala Sudinhub Jakarta Barat mengatakan pihaknya akan membuat surat peringatan ke pengurus-pengurus RT yang wilayahnya terdapat polisi tidur tidak baku tersebut.

"Saya sudah buat surat ke RT-RT untuk disampaikan ke warganya. Apabila dalam satu bulan sejak suratnya itu diterima tidak disesuaikan speknya (ketentuan) yang sudah saya kasih, akan kami bongkar," kata Erwansyah.

Baca juga: Tips Anti Mundur Pakai Mobil Transmisi Manual Saat Macet di Tanjakan

 

Ia paham bahwa banyak wilayah membutuhkan keberadaan polisi tidur agar tidak ada kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Erwansyah pun tidak melarang pembuatan polisi tidur secara swadaya oleh masyarakat. Namun harus sesuai aturan dan mengajukan izin kepada Sudinhub terlebih dahulu.

Speed bump yang berfungsi menyejajarakan trotoar dibangun di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto diambil Selasa (15/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Speed bump yang berfungsi menyejajarakan trotoar dibangun di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto diambil Selasa (15/8/2017).

Pembuatan speed bump atau polisi tidur di kelas jalan lokal seperti di perkampungan hanya mengacu pada peraturan daerah setempat. Wilayah DKI Jakarta sendiri, regulasi pembuatan polisi tidur diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Baca juga: Wacana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam di DKI, Kapan Mulai Berlaku?

Sementara untuk spesifikasi polisi tidur yang ditetapkan secara nasional tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Detail spesifikasi polisi tidur yang baku secara nasional adalah sebagai berikut.

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Dari perspektif teknis kendaraan, Didi Ahadi selaku Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan baku dapat berisiko merusak komponen pada mobil yang melintasinya, namun dengan catatan tertentu.

"Untuk mobil non-SUV aman-aman saja melintasi polisi tidur yang tidak baku asal dilewati dengan pelan-pelan," ungkap Didi kepada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuanbarcoproducts.com Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan

Baca juga: Suzuki Jepang Siapkan Jimny Versi Murah buat Pasar Ekspor

Aman di sini juga diartikan untuk mobil dengan kondisi masih standar pabrikan tanpa modifikasi ceper atau bergaya stance.

Jika memaksa mengebut melintasi polisi tidur yang spesifikasinya tidak baku tersebut, Didi mengingatkan ada risiko kerusakan pada mobil terutama pada bagian kaki-kakinya.

"Iya, (kerusakan) pada bagian kaki-kaki dan suspensinya. Bagian steer juga," kata Didi menambahkan.

Jika dirinci, komponen yang berisiko mengalami kerusakan ketika mengebut melintasi polisi tidur adalah karet support shock absorber, bushing lower arm, ball joint, link stabilizer, serta komponen setir seperti tie rod end.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau