Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Buat SNI untuk Knalpot Aftermarket

Kompas.com - 14/06/2021, 14:08 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian masih terus menindak pengguna knalpot aftermarket karena dianggap bising dan melanggar aturan. Meskipun, regulasinya masih sangat abu-abu.

Penggunaan knalpot aftermarket dilarang karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun, knalpot aftermarket masih banyak dijual di pasaran.

Para produsen dan importir knalpot aftermarket pun dikenakan wajib pajak. Selain itu, produsen knalpot aftermarket juga membuka lapangan pekerjaan.

Baca juga: Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional sudah mengantisipasi dengan berkembangnya komponen aftermarket motor dengan mengeluarkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Razia knalpot bising di LembangDok. Kompas.tv Razia knalpot bising di Lembang
Beberapa SNI untuk komponen aftermarket motor yang sudah ada sejauh ini, mulai dari helm motor, jaket kulit, sarung tangan kulit, aki, minyak pelumas motor bensin, ban sepeda motor, pelek motor, karet pegangan setang, kaca spion, dan gasket atau paking knalpot.

Sejauh ini, belum ada SNI untuk knalpot secara keseluruhan atau bagian silencer saja.

"Padahal, justru ini yang paling harus diregulasi SNI-nya. Kenapa? Karena memenuhi beberapa kriteria," ujar Leopold, melansir tulisan di blog-nya.

Baca juga: Polisi Sebut Knalpot Bising Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas

Kriteria yang dimaksud, antara lain kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomi.

Leopold mengatakan, dengan adanya regulasi knalpot menggunakan SNI, ada beberapa manfaat yang didapat. Salah satunya adalah penambahan pemasukan negara.

Razia knalpot bising Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Bayangkan, ada berapa tipe motor yang menggunakan knalpot aftermarket beserta produksinya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari bea sertifikasi akan signifikan," kata Leopold.

Keuntungan lainnya adalah melindungi kepentingan masyarakat. Menurutnya, selama ini alasan penindakan di lapangan adalah mengganggu ketertiban di masyarakat. Padahal, penindakan kerap dilakukan tanpa menggunakan alat uji kebisingan sebagaimana diwajibkan PP No. 80/2012 pasal 17 (3)d. Dengan adanya SNI, negara bisa secara resmi melindungi masyarakat.

"Edukasi publik bagi pengendara, seperti halnya kewajiban penggunaan helm SNI, kewajiban penggunaan knalpot SNI akan perlahan mengubah attitude biker yang mengejar suara berisik tanpa memperdulikan aspek sosial atau lingkungan. Biker akan memilih knalpot yang resmi dan terbukti aman ambang kebisingan dan meningkatkan performa," ujar Leopold.

Baca juga: Polisi Akan Minta Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Aftermarket

Selain itu, adanya kejelasan berusaha bagi produsen knalpot. Wacana SNI untuk knalpot disambut baik oleh para produsen knalpot. Sebab, akan jelas bagi produsen dalam mengembangkan knalpot dan menjualnya di pasaran. SNI juga akan berlaku bagi knalpot impor bermerek.

"Bagi penegakan hukum, acuannya kemudian menjadi jelas. Fungsi Gakkum dan Pelayanan Masyarakat dapat ditegakkan dengan lebih mudah. Acuannya jelas," kata Leopold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau