JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian masih terus menindak pengguna knalpot aftermarket karena dianggap bising dan melanggar aturan. Meskipun, regulasinya masih sangat abu-abu.
Penggunaan knalpot aftermarket dilarang karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun, knalpot aftermarket masih banyak dijual di pasaran.
Para produsen dan importir knalpot aftermarket pun dikenakan wajib pajak. Selain itu, produsen knalpot aftermarket juga membuka lapangan pekerjaan.
Leopold Sudaryono, pakar hukum Australian National University, mengatakan, pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional sudah mengantisipasi dengan berkembangnya komponen aftermarket motor dengan mengeluarkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sejauh ini, belum ada SNI untuk knalpot secara keseluruhan atau bagian silencer saja.
"Padahal, justru ini yang paling harus diregulasi SNI-nya. Kenapa? Karena memenuhi beberapa kriteria," ujar Leopold, melansir tulisan di blog-nya.
Kriteria yang dimaksud, antara lain kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomi.
Leopold mengatakan, dengan adanya regulasi knalpot menggunakan SNI, ada beberapa manfaat yang didapat. Salah satunya adalah penambahan pemasukan negara.
"Bayangkan, ada berapa tipe motor yang menggunakan knalpot aftermarket beserta produksinya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari bea sertifikasi akan signifikan," kata Leopold.
Keuntungan lainnya adalah melindungi kepentingan masyarakat. Menurutnya, selama ini alasan penindakan di lapangan adalah mengganggu ketertiban di masyarakat. Padahal, penindakan kerap dilakukan tanpa menggunakan alat uji kebisingan sebagaimana diwajibkan PP No. 80/2012 pasal 17 (3)d. Dengan adanya SNI, negara bisa secara resmi melindungi masyarakat.
"Edukasi publik bagi pengendara, seperti halnya kewajiban penggunaan helm SNI, kewajiban penggunaan knalpot SNI akan perlahan mengubah attitude biker yang mengejar suara berisik tanpa memperdulikan aspek sosial atau lingkungan. Biker akan memilih knalpot yang resmi dan terbukti aman ambang kebisingan dan meningkatkan performa," ujar Leopold.
Selain itu, adanya kejelasan berusaha bagi produsen knalpot. Wacana SNI untuk knalpot disambut baik oleh para produsen knalpot. Sebab, akan jelas bagi produsen dalam mengembangkan knalpot dan menjualnya di pasaran. SNI juga akan berlaku bagi knalpot impor bermerek.
"Bagi penegakan hukum, acuannya kemudian menjadi jelas. Fungsi Gakkum dan Pelayanan Masyarakat dapat ditegakkan dengan lebih mudah. Acuannya jelas," kata Leopold.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/140831515/pemerintah-harus-buat-sni-untuk-knalpot-aftermarket