Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Sering Terjadi, Tikungan di Jalan Raya Dianggap Sirkuit

Kompas.com - 09/06/2021, 11:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan fasilitas umum yang digunakan semua orang. Namun, masih ada yang menganggapnya sebagai sirkuit dadakan, khususnya tikungan.

Pada tikungan atau jalan berkelok ini banyak pengendara tak bertanggung jawab yang berlagak seperti pebalap. Banyak yang menikung miring seperti di sirkuit.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat pengendara Yamaha YZF-R15 menikung miring dan mengalami lowside hingga terjatuh.

Baca juga: Mengenali Beda Gaya Menikung Motocross dan MotoGP dan Fungsinya

Kondisi tersebut tentunya membahayakan dirinya sendiri, karena tidak dilengkapi dengan safety gear yang layak. Selain itu, akan berbahaya juga jika ada pengguna jalan lainnya yang melintas.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, kebut-kebutan di jalan raya sangat berisiko. Meskipun, kondisinya lengang atau minim lalu lintas.

“Berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Marcell, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, mengatakan, masih banyak pengendara yang menyepelekan cara berbelok yang benar dan aman.

“Jka ingin belok nyalakan lampu sein ke arah yang dituju. Perhatikan kendaraan di sekitar melalui spion, kemudian menoleh untuk cek blind spot, usahakan untuk tidak terlalu mepet dengan kendaraan lain,” kata Agus.

Baca juga: Tips Menikung agar Tidak Keluar Jalur dan Tergelincir

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibatkan kerusakan pada kendaraan lain. Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com