Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penggolongan SIM C Dibuat Berdasarkan Besaran Kubikasi Motor

Kompas.com - 09/06/2021, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara motor di Indonesia tentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Adanya SIM ini sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Dalam perpol baru tersebut, SIM untuk mengendarai motor kini dibagi menjadi tiga golongan, SIM C, CI, dan CII.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca juga: Tanggapan Ducati Indonesia soal Streetfighter V4S yang Ditilang

Dua sepeda motor Harley Davidson ini ditilang dan diamankan di Mapolrestabes Medan karena pengendaranya tak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Keduanya ditilang saat melintas di simpang Jalan Jati, Medan pada Kamis (31/12/2020).KOMPAS.COM/DEWANTORO Dua sepeda motor Harley Davidson ini ditilang dan diamankan di Mapolrestabes Medan karena pengendaranya tak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Keduanya ditilang saat melintas di simpang Jalan Jati, Medan pada Kamis (31/12/2020).

Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian untuk SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca juga: Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Toyota Rush di Solo Juni 2021

Hal ini tentu menjadi hal yang baru, karena selama ini, pemilik cukup menggunakan SIM C berapapun kapasitas silinder mesinnya. Untuk meningkatkan SIM C, harus berdasarkan waktu.

Misalnya, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pun bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke