Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Penjelasan Quartararo Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung | 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

Kompas.com - 08/06/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penampilan Fabio Quartararo pada MotoGP Catalunya 2021 tergolong kontroversial meskipun performanya luar biasa. Pebalap Yamaha ini membalap dengan wearpack terbuka menjelang akhir balapan.

Tak hanya itu, Quartararo juga sempat melepas pelindung dada yang dikenakannya pada lap-lap akhir.

Diduga memang sejak awal ritsleting baju wearpack Quartararo tidak tertutup dengan benar. Sehingga, seiring berjalannya waktu, dengan angin kencang yang menerpa, ritsleting menjadi semakin turun.

Selain artikel mengenai mengapa wearpack Quartararo bisa terbuka saat balapan, ada juga 5 pilihan mobil bekas bermesin diesel, salah satunya Kijang Kapsul dengan banderol Rp 50 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Senin 7 Juni 2021:

1. Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung

Pebalap Yamaha Fabio Quartararo berpose dengan bendera Swiss sebagai penghormatan untuk pebalap Moto3 Jason Dupasquier, yang meninggal pada usia 19 tahun, karena kecelakaan di kualifikasi Moto3 pada balapan Grand Prix Italia di Mugello pada 30 Mei 2021.AFP/TIZIANA FABI Pebalap Yamaha Fabio Quartararo berpose dengan bendera Swiss sebagai penghormatan untuk pebalap Moto3 Jason Dupasquier, yang meninggal pada usia 19 tahun, karena kecelakaan di kualifikasi Moto3 pada balapan Grand Prix Italia di Mugello pada 30 Mei 2021.

Penampilan Fabio Quartararo pada MotoGP Catalunya 2021 tergolong kontroversial meskipun performanya luar biasa. Pebalap Yamaha ini membalap dengan wearpack terbuka menjelang akhir balapan.

Tak hanya itu, Quartararo juga sempat melepas pelindung dada yang dikenakannya pada lap-lap akhir.

Diduga memang sejak awal ritsleting baju wearpack Quartararo tidak tertutup dengan benar. Sehingga, seiring berjalannya waktu, dengan angin kencang yang menerpa, ritsleting menjadi semakin turun.

Baca juga: Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung

2. Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya

Rombongan moge ditilang karena masuk jalur Transjakarta atau busway.Dok. TMC Polda Metro Rombongan moge ditilang karena masuk jalur Transjakarta atau busway.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.

Baca juga: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya

3. 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Ada Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

Ilustrasi Toyota Kijang KapsulDok. Otomotif Group Ilustrasi Toyota Kijang Kapsul

Mobil bermesin diesel saat ini cukup banyak pilihannya. Apalagi yang kondisinya seken, mau SUV maupun MPV sudah tersedia di pasaran.

Peminatnya pun masih cukup banyak, hal ini lantaran tenaga yang dihasilkan mobil tersebut terkenal bandel dan juga memiliki bahan bakar yang irit.

Mengingat harga mobil diesel terbaru yang cukup tinggi, mobil bekas pun kerap menjadi solusi bagi para konsumen yang ingin memilikinya. Selain harganya jauh lebih murah, modelnya juga lebih bermacam-macam berdasarkan tahun yang diinginkan.

Baca juga: 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Ada Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

4. Moge Kena Razia Knalpot bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bisingDok. @tmcpoldametro Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising

Belum lama ini, ramai di media sosial soal motor gede (moge) yang ditilang karena knalpot standarnya dianggap bising. Dalam penindakan, tidak terlihat adanya petugas yang menggunakan alat ukur kebisingan.

Dalam unggahan pada akun resmi Instagram @tmcpoldametro, sejumlah pengendara moge tersebut dikenakan tilang. Sebab, knalpotnya dianggap menyalahi aturan karena bising.

Baca juga: Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

5. Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Video viral seorang personil Satlantas Bener Meriah, Aceh menghadapi perempuan yang marah ketika ditegur karena tidak mengenakan helm, Rabu (25/11/2020).Dok. ISTIMEWA Video viral seorang personil Satlantas Bener Meriah, Aceh menghadapi perempuan yang marah ketika ditegur karena tidak mengenakan helm, Rabu (25/11/2020).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas.

Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau