Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya

Kompas.com - 07/06/2021, 07:11 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).

Baca juga: Kronologi Baju Balap Quartararo Terbuka Hingga Gagal Podium

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta PusatDok. @tmcpoldametro Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat

Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM.

Baca juga: PPnBM 50 Persen, Cek Harga Avanza, Sienta, dan Rush di Surabaya

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Sudah Waktunya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak hanya penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan penyandang disabilitas saja, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

Sanksi tersebut tak hanya sekadar tilang, namun menggunakan sistem poin yang menandakan besaran sanksinya, yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan SIM.

Menanggapi adanya sistem pelanggaran lalu lintas dengan poin, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengaku sangat setuju dengan hal tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau