Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Penjelasan Quartararo Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung | 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

Kompas.com - 08/06/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Mobil bermesin diesel saat ini cukup banyak pilihannya. Apalagi yang kondisinya seken, mau SUV maupun MPV sudah tersedia di pasaran.

Peminatnya pun masih cukup banyak, hal ini lantaran tenaga yang dihasilkan mobil tersebut terkenal bandel dan juga memiliki bahan bakar yang irit.

Mengingat harga mobil diesel terbaru yang cukup tinggi, mobil bekas pun kerap menjadi solusi bagi para konsumen yang ingin memilikinya. Selain harganya jauh lebih murah, modelnya juga lebih bermacam-macam berdasarkan tahun yang diinginkan.

Baca juga: 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Ada Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

4. Moge Kena Razia Knalpot bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

Belum lama ini, ramai di media sosial soal motor gede (moge) yang ditilang karena knalpot standarnya dianggap bising. Dalam penindakan, tidak terlihat adanya petugas yang menggunakan alat ukur kebisingan.

Dalam unggahan pada akun resmi Instagram @tmcpoldametro, sejumlah pengendara moge tersebut dikenakan tilang. Sebab, knalpotnya dianggap menyalahi aturan karena bising.

Baca juga: Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar

5. Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Video viral seorang personil Satlantas Bener Meriah, Aceh menghadapi perempuan yang marah ketika ditegur karena tidak mengenakan helm, Rabu (25/11/2020).Dok. ISTIMEWA Video viral seorang personil Satlantas Bener Meriah, Aceh menghadapi perempuan yang marah ketika ditegur karena tidak mengenakan helm, Rabu (25/11/2020).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas.

Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau