Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Ingin Diberlakukan Lagi, Polda Metro Jaya Berikan Syarat Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap (gage) nomor polisi mulai digaungkan kembali sebagai jawaban mengatasi kepadatan kendaraan bermotor di DKI Jakarta belakangan ini.

Namun, bila melihat kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, pemberlakuan gage menemui kendala. Sebab, aturan ini berpotensi membuat klaster baru di transportasi umum.

"Memang kondisi sekarang ada kepadatan luar biasa, terkhusus di pagi hari. Dibandingkan hari-hari sebelumnya, ada kenaikan hingga 11,5 persen," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (3/6/2021).

"Sehingga, opsi untuk diberlakukan kembali gage mencuat. Tetapi, ini kan masih masa pandemi sehingga harus kita lihat berbagai aspek sebelum diputuskan," lanjutnya.

Menurut Sambodo, salah satu faktor yang penting diperhatikan ialah ketersediaan angkutan umum dan kapasitasnya. Apakah sudah bisa menampung seluruh masyarakat Ibu Kota atau belum.

Pasalnya, bila gage berlaku maka dipastikan bakal ada perpindahan moda transportasi dari mobil pribadi ke transportasi umum.

"Nah, angkutan umumnya siap tidak? Kalau di Sudirman-Thamrin mungkin iya, tapi bagaimana ruas lainnya?" ujar Sambodo.

Oleh karena itu, ia memberikan syarat, bila gage berlaku lagi di DKI Jakarta maka moda transportasi umum harus disiapkan maksimal sehingga bisa mengakomodasi seluruh masyarakat dengan baik.

Lalu, bagi beberapa ruas tertentu yang tidak memenuhi syarat atas kecukupan moda transportasi umum, perlu dilakukan kajian kembali mengenai seberapa mendesak kebijakan gage di sana.

"Kalau memang di sana ada MRT, transJakarta memadai, dan angkutan lainnya mungkin sah-sah saja. Tapi, semua kembali lagi kepada putusan Pemprov DKI," kata Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/03/125930615/ganjil-genap-ingin-diberlakukan-lagi-polda-metro-jaya-berikan-syarat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke