Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penggolongan SIM C, Pakai Moge Tidak Bisa Sembarangan

Kompas.com - 01/06/2021, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia akan segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 sejak Februari lalu.

Melalui kebijakan tersebut, untuk pengguna sepeda motor nantinya bakal ada tiga golongan SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII.

Perbedaan mendasarnya ialah dari sisi silinder mesin yaitu kurang dari 250 cc, 250-500 cc, dan di atas 500 cc.

Meski demikian, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa penggolongan SIM belum diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Ini Keuntungan Penggolongan SIM C buat Pengendara Motor

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

"Sebab, untuk implementasinya kita harus siapkan dahulu segala aspek yang menunjang seperti alat uji, teknis, sampai sosialisasi minimal enam bulan sejak berlaku," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Tetapi untuk bocoran, nantinya dalam pengujian SIM CI dan CII ada beberapa perbedaan dari SIM C biasa. Mengingat, kendaraan yang digunakan pun bakal berbeda.

Sehingga, seluruh dokumen kelaikan kendaraan yang dikeluarkan bisa tepat sasaran sesuai kompetensi calon pengemudi.

"Secara umum sama saja, kalau pun berbeda mungkin untuk uji praktik saja karena menyesuaikan kendaraan. Motor besar tentu tidak mungkin di lintasan motor kecil karena pengendalian beda," kata Arief.

Baca juga: Catat, SIM Bisa Dicabut jika Melebihi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Komunitas Road GlIde Owner Group RGOG menjajal jalur kawasan Sekotong Lombok Barat menuju Selong Belanak Lombok Tengah dan berhenti di Kuta Mandalika Lombok Tengah. 17 orang mengunakan Moge Harley Davidson tertinggi di kelas Moge seharga 1,4 hingga 1,9 Milyar.Komunitas Komunitas RGOG Komunitas Road GlIde Owner Group RGOG menjajal jalur kawasan Sekotong Lombok Barat menuju Selong Belanak Lombok Tengah dan berhenti di Kuta Mandalika Lombok Tengah. 17 orang mengunakan Moge Harley Davidson tertinggi di kelas Moge seharga 1,4 hingga 1,9 Milyar.

"Kita akan lengkapi sarananya di Satpas. Sebenarnya sudah sejak dua tahun mulai pengadaan tapi karena pandemi, jadi ada sedikit halangan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, calon pengendara moge juga nantinya harus isi proposal khusus yang menyatakan bahwa tidak akan berkemudi secara arogan.

"Kita sering kali mendapat laporan pengemudi motor arogan, jadi nantinya akan ada proposal seperti perjanjian sikap di jalan. Maka diharapkan kebijakan ini bisa menumbuhkan hasil positif saat berlalu lintas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com