JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia akan segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 sejak Februari lalu.
Melalui kebijakan tersebut, untuk pengguna sepeda motor nantinya bakal ada tiga golongan SIM C, yaitu SIM C, CI, dan CII.
Perbedaan mendasarnya ialah dari sisi silinder mesin yaitu kurang dari 250 cc, 250-500 cc, dan di atas 500 cc.
Meski demikian, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa penggolongan SIM belum diberlakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: Ini Keuntungan Penggolongan SIM C buat Pengendara Motor
"Sebab, untuk implementasinya kita harus siapkan dahulu segala aspek yang menunjang seperti alat uji, teknis, sampai sosialisasi minimal enam bulan sejak berlaku," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Tetapi untuk bocoran, nantinya dalam pengujian SIM CI dan CII ada beberapa perbedaan dari SIM C biasa. Mengingat, kendaraan yang digunakan pun bakal berbeda.
Sehingga, seluruh dokumen kelaikan kendaraan yang dikeluarkan bisa tepat sasaran sesuai kompetensi calon pengemudi.
"Secara umum sama saja, kalau pun berbeda mungkin untuk uji praktik saja karena menyesuaikan kendaraan. Motor besar tentu tidak mungkin di lintasan motor kecil karena pengendalian beda," kata Arief.
Baca juga: Catat, SIM Bisa Dicabut jika Melebihi Poin Pelanggaran Lalu Lintas
"Kita akan lengkapi sarananya di Satpas. Sebenarnya sudah sejak dua tahun mulai pengadaan tapi karena pandemi, jadi ada sedikit halangan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, calon pengendara moge juga nantinya harus isi proposal khusus yang menyatakan bahwa tidak akan berkemudi secara arogan.
"Kita sering kali mendapat laporan pengemudi motor arogan, jadi nantinya akan ada proposal seperti perjanjian sikap di jalan. Maka diharapkan kebijakan ini bisa menumbuhkan hasil positif saat berlalu lintas," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.