JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses balik nama untuk kendaraan bermotor, dibutuhkan berbagai dokumen-dokumen sebagai syarat administrasinya. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, hingga KTP.
Umumnya proses balik nama dilakukan saat seseorang baru saja membeli kendaraan bekas. Karena status kepemilikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, maka balik nama harus dilakukan.
Jika status kepemilikan kendaraan belum atas nama pemilik terbaru, proses pembayaran pajak kendaraan akan sulit karena membutuhkan KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.
Lantas bagaimana untuk balik nama kendaraan warisan dari orangtua yang telah meninggal? Apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan?
Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (1/6/2021), dokumen yang perlu disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.
Yang berbeda adalah pemohon juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya. Pemohon bisa mendatangi Samsat terdekat.
Membahas mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/01/162100915/ini-syarat-balik-nama-kendaraan-warisan-orangtua-yang-sudah-meninggal