Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, SIM Bisa Dicabut jika Melebihi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 31/05/2021, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), termasuk sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor.

Termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, nanti setiap pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sistem poin. Bila poin sudah mencapai besaran tertentu, ganjaran baru diberikan.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, sanksinya ialah berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang SIM, sampai pencabutan tetap.

Baca juga: Siap Diterapkan, Berikut 3 Penggolongan untuk SIM C

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

"Itu berupa akumulasi, jadi tiap melanggar akan dikenakan poin dan saat sudah 12 poin atau 18 poin, dikenakan penahanan SIM ataupun pencabutan," katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pengenaan poin yang diberikan kepada pemilik SIM itu sendiri dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Apabila menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal, poinnya besar.

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Adapun poin yang diberikan, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: SIM Bisa Dicabut, Ini Mekanisme dan Ketentuannya

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Poin 5

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com