BOGOR, KOMPAS.com - Mengikuti lelang jadi salah satu sumber alternatif berburu mobil bekas. Sebab umumnya lelang mobil memasang limit atau harga bukaan awal yang lebih rendah dari harga rata-rata mobil bekas di pasaran.
Selain untuk penggunaan pribadi, mobil yang didapat dari lelang umumnya dimanfaatkan untuk dijual kembali atau dijadikan sebagai bahan modifikasi.
Salah satu portal untuk mengikuti lelang mobil adalah situs lelang.go.id yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Umumnya mobil yang dilelang adalah bekas kendaraan dinas atau hasil sitaan wajib pajak.
Baca juga: Hasil FP3 MotoGP Italia 2021, Bagnaia Kembali Jadi yang Tercepat
Pada awal Juni 2021 mendatang, ada beberapa mobil dinas yang dilelang oleh KPKNL Bogor. Mobil dinas yang dilelang memiliki limit yang beragam mulai dari Rp 20 jutaan hingga Rp 70 jutaan.
Menilik pada laman lelang tersebut, Minggu (30/5/2021), beberapa unit yang dilelang dalam kondisi yang tidak 100 persen mulus baik pada bodi, kaki-kaki, atau mesinnya.
Oleh karena itu, perlu disiapkan dana tambahan guna melakukan perbaikan jika memenangkan lelang mobil yang diincar.
Jika berminat, bisa segera mendaftar pada situs lelang di atas lalu menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.
Baca juga: Bahaya Menggunakan Lampu Hazard pada Saat Hujan
Harap dicatat, batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Uang jaminan ini nantinya dikembalikan jika gagal memenangkan lelang.
Lantas untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses hingga turun surat keterangan yang berfungsi sebagai pengantar mengurus dokumen balik nama mobil.
Berikut daftar mobil dinas yang akan dilelang:
1. Toyota Kijang Super LSX tahun 1998
Limit lelang: Rp 22,367 juta
Uang jaminan: Rp 11,183 juta
Waktu lelang: 2 Juni 2021
2. Toyota Kijang Standar KF70 LSX tahun 1998