Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Larangan Mudik Lebaran, Tercatat 5,6 Juta Orang Tetap Mudik

Kompas.com - 27/05/2021, 16:08 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut telah selesai melakukan evaluasi hasil pengendalian transportasi selama larangan mudik Lebaran 2021.

Bersama beberapa pihak terkait, dinyatakan bahwa pengendalian berjalan secara maksimal dan berhasil mengurangi pergerakan massa di semua moda transportasi mudik.

“Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan” kata Adita, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Kemenhub Targetkan Pemerintah Kota dan Daerah Pakai Mobil Listrik

Sejumlah kendaraan melintas di Pos Penyekatan Bundaran Waru depan Mal City of Tomorrow (Cito), perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (22/5/2021).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah kendaraan melintas di Pos Penyekatan Bundaran Waru depan Mal City of Tomorrow (Cito), perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (22/5/2021).

Ia merinci, pengendalian tersebut diterapkan pada peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Kemudian sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan yaitu selama 22 April sampai 5 Mei 2021 serta pascaperjalanan 18-24 Mei 2021.

"Total pergerakan penumpang di fase prapeniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pascapenidaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang," ungkapnya.

Khusus pada peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, lanjut Adita, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sampai sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan hari biasa.

“Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.

Baca juga: Perum PPD Siap Operasikan Bus Listrik

warga yang terjaring razia di pos penyekatan di tes swab antigen secara acak.KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM warga yang terjaring razia di pos penyekatan di tes swab antigen secara acak.

Adapun sampai 31 Mei 2021, kini seluruh warga yang melakukan aktivitas mobilitas ke Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif covid hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Tujuannya, untuk menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 usai libur Lebaran 2021.

Adita mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa titik untuk tes random tes Covid-19 gratis secara intensif untuk penumpang, khususnya angkutan bus di Sumatera dan mandatory check.

"Ditujukan untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” kata Adita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau