JAKARTA, KOMPAS.com - Sutarya, Senior Marketing Director Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), berharap agar penerapan opsen pajak baru dapat dievaluasi kembali.
Menurut Sutarya, tambahan opsi pajak berpotensi menaikkan harga sepeda motor, yang bisa berdampak negatif bagi konsumen.
Baca juga: Panduan Rutin Penggantian Oli Mesin untuk Performa Optimal Motor
"Opsen akhirnya walaupun ada penundaan ya mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih baik untuk industri karena ini sepeda motor kan motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan," ujar Sutarya di Sirkuit Sentul Karting, Rabu (15/1/2025).
"Tapi saya yakin, pemerintah pasti akan melindungi industri dan membantu perkembangan sektor otomotif," katanya.
Untuk diketahui pemerintah mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom.
Namun penerapan opsen pajak berbeda-beda, tak semua menerapkan opsen pajak. Salah satu wilayah yang tidak menerapkan opsen pajak ialah Jakarta.
Baca juga: Solusi Mengatasi Getaran Motor Matik saat Akselerasi
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, mengatakan saat ini ada 25 provinsi yang memberikan keringanan dengan menunda penerapan opsen pajak.
Baca juga: Mazda Sebut SUV Bakal Makin Populer di Indonesia
Untuk diketahui, penjualan motor secara nasional sepanjang Januari-Desember 2024 tercatat mencapai 6.333.310 unit.
Mengutip data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), perolehan ini meningkat 1,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, atau secara tahunan (year on year/yoy) sebesar 6.236.992 unit.
Yamaha sendiri belum mengumumkan angka penjualan 2024. Namun melihat tren tahun-tahun sebelumnya, Yamaha berada di posisi kedua sebagai motor terlaris di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.