Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Syarat dan Biaya untuk Urus SIM yang Hilang

Kompas.com - 25/05/2021, 17:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda atau lisensi seseorang layak mengendarai kendaraan bermotor. Tanpa adanya SIM, maka petugas yang berwenang berhak melarang pengendara tersebut.

Namun, kejadian kehilangan SIM masih umum menimpa siapa saja. Jika hal tersebut terjadi, pemilik SIM harus segera mengurus permohonan untuk penerbitan SIM baru lagi.

Lantas, apa saja syarat yang harus dibawa untuk mengajukan permohonan cetak SIM baru bagi yang kehilangan SIM? Berapa biaya yang dibutuhkan?

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Baca juga: Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku. Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” kata Agung kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018 Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018

Bagi pemohon pembuatan SIM baru karena hilang, persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah surat kehilangan dari kepolisian.

Surat keterangan tersebut wajib diurus untuk menyatakan secara resmi bahwa memang kehilangan SIM.

Selain itu, pemohon wajib membawa KTP asli sebagai salah satu syaratnya. Untuk prosesnya, sama seperti saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada umumnya.

Baca juga: Begini Cara Mengisi Air Radiator Mobil yang Benar

Dengan kata lain, pemohon tidak perlu menjalani berbagai tes seperti tes teori, tes psikologi, ataupun tes praktik layaknya ketika membuat SIM baru.

Lalu untuk biaya yang harus dibayar, sama seperti biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan golongan SIM tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B. Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau