Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Salah, Pahami Beda Ban Vulkanisir dan Suntikan

Kompas.com - 25/05/2021, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua fenomena daur ulang ban yang dikenal selama ini di masyarakat, yakni dengan cara vulkanisir (regroovable) atau suntikan.

Fenomena itu terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan, sehingga mendorong para pedagang untuk melakukan hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa ban vulkanisir dengan suntikan berbeda.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Menurut On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, vulkanisir sama juga menganti telapak ban dengan yang benar-benar baru.

Dalam industri ban, vulkanisir sudah diakui atau sah karena dilakukan oleh pabrikan itu sendiri.

“Sementara, suntikan merupakan ban yang sudah hampir habis kedalaman telapak ban, kemudian diukir bagian telapaknya dengan pisau khusus dengan harapan kembang ban bertambah tingginya,” ujar Zulpata kepada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo memeriksa kondisi ban bus PO Mulyo Indah di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018).KOMPAS.com/Labib Zamani Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo memeriksa kondisi ban bus PO Mulyo Indah di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/6/2018).

Secara kualitas, vulkanisir pun tidak seperti ban normal, atau secara kemampuan hanya 60-70 persen dari ban biasa. Jenis itu dibuat juga karena untuk menekan biaya kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Upaya DFSK Dekatkan Diri ke Konsumen Indonesia

Namun, Zulpata menegaskan, untuk penggunaan ban suntikan sangat tidak disarankan. Sebab, praktiknya curang dengan cara mengukir kembali karet sampai membentuk kembangan atau ulir seperti ban baru.

“Jelas itu sangat berbahaya, karena ban untuk mobil pribadi sendiri ada aturan dan batasannya. Kalau sampai diukir lagi akan membahayakan buat konsumen,” kata Dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com