Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Wheelie Sambil Boncengan Berujung Cium Aspal

Kompas.com - 23/05/2021, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan sekali dua kali kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengendara sepeda motor melakukan freestyle mengangkat ban depan atau wheelie di jalan raya.

Seperti video yang viral di media sosial belum lama ini. Memperlihatkan pemuda yang berboncengan melakukan wheelie dan gagal hingga terjatuh.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Pengecekan Rapid Tes Antigen Makin Gencar

Video yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4 itu tidak merinci lokasi dan waktu kejadian. Tapi seperti disebutkan, cukup sering video orang kecelakaan saat sedang wheelie.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jika ingin akrobat di atas motor sebaiknya bukan di jalan umum meski kondisinya sepi.

“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Reza Syahdri Sihombing alias Reza SS, pegiat freestyle yang malang melintang di berbagai kejuaraan stunt rider Asia dan Eropa, mengatakan, jangan jadikan wheelie sebagai ajang pamer media sosial.

“Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat,” katanya.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Lepas Pasang Aki Mobil Ada Aturannya

Stunt rider profesional Reza SS@reza_ss Stunt rider profesional Reza SS

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan denda.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, naik motor ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com