JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan sekali dua kali kecelakaan lalu lintas terjadi karena pengendara sepeda motor melakukan freestyle mengangkat ban depan atau wheelie di jalan raya.
Seperti video yang viral di media sosial belum lama ini. Memperlihatkan pemuda yang berboncengan melakukan wheelie dan gagal hingga terjatuh.
Video yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4 itu tidak merinci lokasi dan waktu kejadian. Tapi seperti disebutkan, cukup sering video orang kecelakaan saat sedang wheelie.
“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap saja ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Reza Syahdri Sihombing alias Reza SS, pegiat freestyle yang malang melintang di berbagai kejuaraan stunt rider Asia dan Eropa, mengatakan, jangan jadikan wheelie sebagai ajang pamer media sosial.
“Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat,” katanya.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenakan denda.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, naik motor ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/23/172100915/terjadi-lagi-wheelie-sambil-boncengan-berujung-cium-aspal