JAKARTA, KOMPAS.com – Di media sosial tengah ramai penggunaan pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR, seperti layaknya milik kepolisian atau TNI dengan logo dan kode tertentu.
Penampakan ini muncul di sebuah foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu. Jika diperhatikan, sebelah kanan pelat tersebut terdapat sebuah logo berwarna emas.
Dari bentuknya terlihat jika logo tersebut tampak seperti lambang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni burung garuda yang mengepakkan sayap.
Baca juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM
Banyak yang menduga kalau pelat nomor tersebut dibuat khusus bagi anggota DPR. Meski begitu, belum diketahui pasti maksud dari penggunaan pelat nomor tersebut.
“Tanya ke Korlantas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com saat ditanya perihal ini (20/5/2021).
Namun hingga saat ini pihak Korlantas Polri belum membalas pertanyaan yang diajukan Kompas.com.
Baca juga: Beda Jalan Toyota dan Honda Soal Pengembangan Mobil Listrik
Padahal jika mengacu aturan yang berlaku saat ini, anggota DPR tidak mendapatkan pelat nomor khusus seperti polisi atau TNI.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.
Baca juga: Kenapa Harus Injak Rem Sebelum Menyalakan Mesin Mobil Transmisi Matik?
Berikut ini pelat nomor khusus yang berlaku di Indonesia:
Pelat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
Pelat Nomor RI-5 : Ketua MPR
Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Pelat Nomor RI-6 : Ketua DPR