Pelat Nomor RI-51-54 : Wakil Ketua DPR
Pelat Nomor RI-11 sampai 45 : Jajaran para menteri
Plat Nomor Cantik
Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaaan dokumen melakukan pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon
Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.