Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Foto Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Di media sosial tengah ramai penggunaan pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR, seperti layaknya milik kepolisian atau TNI dengan logo dan kode tertentu.

Penampakan ini muncul di sebuah foto Jeep Rubicon berwarna abu-abu. Jika diperhatikan, sebelah kanan pelat tersebut terdapat sebuah logo berwarna emas.

Dari bentuknya terlihat jika logo tersebut tampak seperti lambang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni burung garuda yang mengepakkan sayap.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor tersebut dibuat khusus bagi anggota DPR. Meski begitu, belum diketahui pasti maksud dari penggunaan pelat nomor tersebut.

“Tanya ke Korlantas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada Kompas.com saat ditanya perihal ini (20/5/2021).

Namun hingga saat ini pihak Korlantas Polri belum membalas pertanyaan yang diajukan Kompas.com.

Padahal jika mengacu aturan yang berlaku saat ini, anggota DPR tidak mendapatkan pelat nomor khusus seperti polisi atau TNI.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.

Berikut ini pelat nomor khusus yang berlaku di Indonesia:

Pelat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia

Pelat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia

Pelat Nomor RI-5 : Ketua MPR

Pelat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR

Pelat Nomor RI-6 : Ketua DPR

Pelat Nomor RI-51-54 : Wakil Ketua DPR

Pelat Nomor RI-11 sampai 45 : Jajaran para menteri

Plat Nomor Cantik

Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik.

Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:

1. Mengisi formulir

2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB

3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan

4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik

5. Penulisan Buku Register

6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan

7. Penggandaaan dokumen melakukan pengarsipan

8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon

Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.

Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/20/162100615/viral-foto-pelat-nomor-khusus-anggota-dpr-bagaimana-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke