Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Ganjil Genap Belum Berlaku

Kompas.com - 18/05/2021, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota

Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).DEAN PAHREVI/KOMPAS.com Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, diperpanjangnya PPKM berdampak pada sektor transportasi.

“Untuk saat ini ganjil genap belum diberlakukan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com (18/5/2021).

Syafrin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum. Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Final Edition, Dijual Mulai Rp 600 Jutaan

Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) sekaligus sebagai masa transisi menuju tatanan normal baru, dengan salah satu kebijakannya tetap mempertahankan kuota 50 persen untuk kapasitas kendaraan pribadi dan transportasi massal. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

Aturan ganjil genap tidak diterapkan sebab bisa mendorong orang berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya akan melakukan skrining masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik.

“Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar,” uap Anies, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

“Juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com