JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, diperpanjangnya PPKM berdampak pada sektor transportasi.
“Untuk saat ini ganjil genap belum diberlakukan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com (18/5/2021).
Syafrin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum. Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.
Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Pajero Final Edition, Dijual Mulai Rp 600 Jutaan
Aturan ganjil genap tidak diterapkan sebab bisa mendorong orang berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya akan melakukan skrining masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik.
“Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar,” uap Anies, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).
“Juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.