Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM
Sanksi yang diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM tentu lebih besar dibanding tidak membawanya
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Asmoro Hadi Suyitno
3 tahun lalu
semoga aturan tidak membawa sim itu bisa di rubah. jaman sudah era digital peraturan nya juga harus di sesuaikan. seseorang yg mempunyai sim walaupun tidak membawa juga sudah mempunyai legalitas dalam ijin berkendara.
Haruno sky
4 tahun lalu
pihak kepolisian untuk tidak ragu2 mencabut surat ijin mengemudi (sim) dari pengemudi yang ugal2an, pengemudi bus/truk oleng atau pengemudi bus/truk zig zag. karena gaya mengemudinya bisa membahayakan orang lain.
Syt Yanto
4 tahun lalu
mau bertanya apa usia 65 thn boleh bikin sim c saya sudah punya tapi sdh mati. trima kasih
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau