semoga aturan tidak membawa sim itu bisa di rubah. jaman sudah era digital peraturan nya juga harus di sesuaikan. seseorang yg mempunyai sim walaupun tidak membawa juga sudah mempunyai legalitas dalam ijin berkendara.
pihak kepolisian untuk tidak ragu2 mencabut surat ijin mengemudi (sim) dari pengemudi yang ugal2an, pengemudi bus/truk oleng atau pengemudi bus/truk zig zag. karena gaya mengemudinya bisa membahayakan orang lain.