JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang masa berlakunya agar bisa terus dipakai. Lewat sehari saja, pemilik SIM harus membuatnya ulang.
Untuk itu, penting bagi semua pemegang SIM melakukan perpanjangan sebelum lewat masa berlakunya.
Pengendara motor atau mobil yang kedapatan memiliki SIM dengan masa berlaku habis, dapat dikenakan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjang di SIM Keliling
Perpanjanganan SIM saat ini semakin dimudahkan. Selain bisa melalui online, pemohon juga bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Keliling atau Simling.
Di Depok, Jawa Barat, layanan SIM Keliling dapat ditemui di beberapa tempat, mulai dari diler motor hingga pusat perbelanjaan. Jam buka layanannya juga mulai pukul 07.00 WIB.
Layanan SIM Keliling oleh Polres Metro Depok ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca juga: Mulai Beroperasi, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Sebagai persyaratan, dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon adalah fotokopi KTP, fotokopi dan kartu asli SIM lama, serta bukti cek kesehatan.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling oleh Polres Metro Depok pada bulan Mei 2021:
Senin
Honda Motor Care : 07.00 - 15.00
Selasa
Eks Ramayana (Jalan Raya Bogor) : 07.00 - 15.00 WIB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.