DEPOK, KOMPAS.com - Aksi pengendara motor yang sering mengawal ambulans memang sering terlihat di jalanan di Indonesia. Tujuannya memang baik, yakni memperlancar jalannya ambulans menuju rumah sakit.
Selain itu, ambulans juga merupakan kendaraan yang memperoleh hak utama di untuk didahulukan di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Perlu diperhatikan, pada Pasal 135 Ayat 1 dituliskan kalau kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah dan biru dan bunyi sirine.
Baca juga: Demi Penumpang, PO Sinar Jaya Rekondisi 16 Unit Bus di Laksana
View this post on Instagram
Namun yang terjadi di lapangan adalah ada pengendara motor yang mengawal ambulans. Selain itu, motornya juga kerap dipasang strobo dan sirene.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada mengatakan, pengawalan ambulans oleh sipil dilarang di Depok dan pelakunya akan ditindak.
"Kita sudah sampaikan ke seluruh masyarakat, yang memiliki kewenangan pengawalan itu hanya Polri, bukan orang sipil. Jadi sebelum hal ini terlalu jauh dan salah kaprah, harus kita kondisikan sejak level bawah," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Tol Cikampek Padat Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, dia juga mengatakan kalau ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan pengawal sipil ini. Pengawal sipil ini dirasa terlalu arogan bahkan melebihi Patwal dari kepolisian.
"Kita sudah mengkomunikasikan kepada seluruh kepala rumah sakit yang ada di wilayah Kota Depok lewat surat. Jika ingin melakukan pengawalan Polisi, bisa menghubungi nomor yang tertera di surat tersebut," ucapnya.
Begitu juga kepada masyarakat awam, sudah diinformasikan lewat Instagram dan media sosial soal pengawalan Polisi ini. Lalu kalau di lapangan bertemu pengawal ambulan sipil, langsung ditindak oleh kepolisian.
"Kita amankan kendaraannya, lalu diambil alih pengawalan ambulans oleh Polisi dan diantar sampai tujuan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.