BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan aturan ganjil genap di Kota Bogor diberlakukan pada akhir pekan ini, 1-2 Mei 2021. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di titik-titik keramaian Kota Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlangsung selama 2 jam saja, mulai dari pukul 15.30-17.30 WIB. Waktu tersebut dinilai menjadi puncak kepadatan lalu lintas karena menjelang waktu berbuka puasa.
"Hanya dua jam. Karena tingkat mobilitas masyarakat diwaktu itu tinggi. Ini menjadi bagian dari crowd free road. Ganjil genap ini tidak total hanya membatasi kerumunan masyarakat saja dua jam," jelas Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: 3 Mei 2021 Honda Luncurkan Mobil Baru, Mobilio, BR-V, atau WR-V?
Susatyo menilai, keramaian pada akhir pekan disebabkan banyak warga yang keluar rumah dan jalur di seputaran Kebun Raya Bogor merupakan titik pertemuan keramaian dari semua wilayah di Kota Bogor.
"Sehingga upaya kami dengan ganjil genap ini mobilitas warga hanya dilakukan di wilayahnya saja. Kalau warga Bogor Timur ya buka puasanya di sana aja, jadi tidak cross," kata Susatyo menambahkan.
Guna pemantauan arus lalu lintas, Polresta Bogor Kota telah menyiapkan 5 titik pos pantau di seputar Istana dan Kebun Raya Bogor.
Baca juga: Beli Pertamax Series dan Dex Series Dapat Diskon Rp 300 per Liter
Kelima titik tersebut berada di Simpang Tugu Kujang, Simpang Kapten Muslihat, Simpang Denpom (Istana Bogor), Simpang Siloam (Lippo Keboen Raya), dan Simpang Empang.
Susatyo menjelaskan akan ada sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif dan diputarbalikkan. Guna mengantisipasi arus buangan, Susatyo telah bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Bogor.