JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa operasi pendukung penerapan atas kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik lebaran tahun ini di wilayah Jawa Timur sudah siap.
Pos pendukung baik yang didirikan oleh Polda Jawa Timur maupun Polres jajaran telah memenuhi syarat operasi. Begitu pun titik-titik penyekatan dalam upaya mengantisipasi arus mudik.
Demikian dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono usai melakukan pengecekkan kesiapsiagaan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Ratusan Travel Gelap Ditilang, Kendaraan Disita sampai Setelah Lebaran
“Tadi sudah kita cek titik-titik penyekatan yang dibangun sudah all out, baik personelnya, sarana prasarana, cara bertindak di lapangannya, dan koordinasi dengan lintas sektoral," kata Istiono.
"Antisipasi operasi ini sudah digodok mereka, sangat bagus," lanjut dia.
Istiono pun menekankan kepada jajarannya yang nanti bertugas menjaga pintu penyekatan maupun pos-pos penjagaan saat operasi agar selalu mengedepankan tindakan persuasif yang humanis.
Sebab, Operasi Ketupat yang digelar merupakan operasi kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19. Jangan sampai memberatkan masyarakat walau tengah terjadi pelarangan.
“Saya sampaikan Operasi Ketupat 2021 adalah operasi kemanusiaan, tindakan di lapangan adalah persuasif humanis. Bagi pemudik yang melakukan mudik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh adendum Satgas Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Kenapa Indonesia Harus Terapkan Standar Euro 4?
Istiono mengingatkan, Covid-19 menjadi ancaman dan harus mendapat perhatian bersama. Sehingga penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Salah satunya dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Terkait jalan-jalan tikus yang mungkin saja dimanfaatkan pemudik untuk kembali ke kampung halaman, pihaknya telah melakukan antisipasi di bawah naungan Kapolres jajaran.
Travel Gelap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 115 trevel gelap yang berupaya mengangkut pemudik. Tak tanggung-tanggung, polisi juga langsung melakukan penyitaan kendaraan.
Namun menjadi pertanyaan kenapa penindakan travel gelap telah dilakukan saat ini. Pasalnya, masa larangan mudik Lebaran baru akan dihelat pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menjawab hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, sebelumnya sudah menjelaskan latar belakang kenapa polisi mulai melakukan penindakan meski larangan mudik masih belum berlaku.
Menurut Yusri, langkah yang dilakukan lantaran mengacu pada Pasal 308 UU Lalu Lintas, yakni mengenai atraun tanpa izin dalam trayek, tanpa izin tidak dalam trayek, dan izin trayek meyimpang.
"Saat ini memang sudah masuk masa pengetatan mudik hingga tanggal 5 Mei. Lalu, masuk masa larangan mudik 6-17 Mei, dan kembali pengetatan setelah masa larangan mudik pada 18-24 Mei," ujar Yusri distat dari NTMC, Kamis (29/4/2021).
"Nanti kalau ditanyakan lagi kok belum tanggal 6 sudah dilakukan penindakan, iya di pasal 308 tindak mengenal kata itu, karena tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya," kata Yusri.
Ultimatum
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan yang dilakukan menjadi bukti bila pihaknya serius dalam melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran.
"Upaya yang kami lakukan ini sebagai upaya memberikan efek jera masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan peniadaan mudik," ucap Sambodo.
Tak hanya itu, Sambodo juga mengultimatum para jasa travel ilegal tersebut untuk tidak mencoba-coba kembali meloloskan pemudik, karena polisi akan melakukan penindakan dan menyita kendaraan.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini," ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.