Menurut Yusri, langkah yang dilakukan lantaran mengacu pada Pasal 308 UU Lalu Lintas, yakni mengenai atraun tanpa izin dalam trayek, tanpa izin tidak dalam trayek, dan izin trayek meyimpang.
"Saat ini memang sudah masuk masa pengetatan mudik hingga tanggal 5 Mei. Lalu, masuk masa larangan mudik 6-17 Mei, dan kembali pengetatan setelah masa larangan mudik pada 18-24 Mei," ujar Yusri distat dari NTMC, Kamis (29/4/2021).
"Nanti kalau ditanyakan lagi kok belum tanggal 6 sudah dilakukan penindakan, iya di pasal 308 tindak mengenal kata itu, karena tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya," kata Yusri.
Ultimatum
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan yang dilakukan menjadi bukti bila pihaknya serius dalam melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran.
"Upaya yang kami lakukan ini sebagai upaya memberikan efek jera masyarakat bahwa kami serius untuk melakukan penyekatan peniadaan mudik," ucap Sambodo.
Tak hanya itu, Sambodo juga mengultimatum para jasa travel ilegal tersebut untuk tidak mencoba-coba kembali meloloskan pemudik, karena polisi akan melakukan penindakan dan menyita kendaraan.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini," ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.