Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Travel Gelap yang Mulai Bermunculan

Kompas.com - 27/04/2021, 03:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tawaran untuk mudik menggunakan mobil berpelat hitam atau travel gelap disebut mulai bermunculan di internet. Kondisi ini jelas menyalahi aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 6-17 Mei 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah iklan layanan yang bisa membawa pemudik ke kampung halamannya.

“Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya, bisa membawa pemudik melalui media sosial,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Gap Kecepatan di Tol Jadi Biang Kecelakaan Tabrak Depan Belakang

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Menurutnya, polisi tak segan-segan menindak jika ada warga yang membuat iklan layanan tersebut. Baik itu mobil pribadi hingga travel gelap yang tahun lalu merajalela.

“Kami ingatkan kalau nanti kami tangkap kami akan tahan kendaraannya sampai dengan tanggal 17 Mei,” ucap Sambodo.

“Jadi, kita harapkan kerja samanya dari masyarakat untuk tidak bermain-main dengan COVID-19 ini,” kata dia.

Baca juga: Toyota Buka Keran SPK Raize Setelah Resmi Meluncur

Travel gelap di JambiDOK. PERPALZ TV Travel gelap di Jambi

Pada larangan mudik tahun 2020, ratusan travel gelap terjaring razia. Mereka masih nekat membawa pemudik dengan berbagai dalih dan modus.

Tak hanya itu, truk-truk yang menyisipkan dan menyelipkan pemudik di tengah barang bawaan mereka juga tak lepas dari razia dan penindakan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku travel gelap yang nekat beroperasi pada masa larangan mudik.

Baca juga: Status Baru Distributor KTM Indonesia

Direktur Ditlantas Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto memberikan edukasi kepada para sopir travel gelap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (25/5/2020). Travel gelap ini membawa pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. (FOTO: Dok. Ditlantas Polda Lampung). KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Direktur Ditlantas Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto memberikan edukasi kepada para sopir travel gelap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (25/5/2020). Travel gelap ini membawa pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. (FOTO: Dok. Ditlantas Polda Lampung).

Adita juga mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polri untuk menindak tegas setiap oknum travel gelap.

Sebab, kegiatan mudik sangat berpotensi menularkan Covid-19 dan membahayakan sanak keluarga di kampung halaman.

“Jika nanti tetap beroperasi dan ditemukan pelanggaran ini, maka akan tegas dilakukan pengandangan dan tindakan-tindakan lain yang ada dalam wewenang kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adita, kepada Kompas.com belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau