Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 26/04/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.

Dengan larangan tersebut, otomatis pemerintah kembali menyiapkan langkah pencegahan larangan bagi semua masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Upaya yang dilakukan adalah pengendalian pada semua moda transportasi, baik umum dan pribadi, selama larangan berlaku.

Baca juga: Jelang Lebaran, Berburu Mobil Harga Rp 20 Jutaan di Surabaya

Meski begitu, dari beragam transportasi yang ada, sektor darat diklaim menjadi yang paling menantang dalam penerapannya lantaran satu dan lain hal.

Terkait hal itu, Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengumumkan addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi. Ketentuannya sebagai berikut;

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Pada poin protokol Nomor 13 (g) dikatakan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, tes GeNose 19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Selanjutnya pada poin protokol nomor 13 (h) dijelaskan, pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC Indonesia baik yang menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi.

Baca juga: Moeldoko Resmikan Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia

Namun ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan pengetatan syarat bepergian, berikut daftarnya:

* bekerja/perjalanan dinas
* kunjungan keluarga sakit
* kunjungan duka anggota keluarga meninggal
* ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga
* kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
* kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com