Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Porsche Masuk Jalur Busway, Polisi Buru Pengemudi

Kompas.com - 24/04/2021, 03:32 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan video yang memperlihatkan Porsche warna putih masuk jalur Transjakarta, tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/4/2021).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz4 ini, terlihat pengemudi mobil sport itu memberikan kode meminta bus Transjakarta untuk mundur agar ia dapat keluar dari jalur busway. Namun bus Transjakarta tersebut tidak menghiraukannya.

Menanggapi peristiwa ini, Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya akan segera menindak tegas pengemudi Porsche yang telah melanggar aturan lalu lintas tersebut.

Baca juga: Ini Bus Tingkat Baru PO Nusantara, Conqueror

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, bahwa timnya tengah menyelidiki kasus tersebut. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

Fahri juga mengungkapkan, jalur Transjakarta saat ini tengah menjadi fokus penindakan hukum baik secara konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

“Ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE, salah satunya di jalan itu,” kata Fahri dalam keterangan resminya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ini Aturan dan Syarat Baru untuk Penumpang Bus Rosalia Indah

Pengemudi Porsche yang masuk ke jalur Transjakarta ini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih detail, pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi,

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau