Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan dan Syarat Baru untuk Penumpang Bus Rosalia Indah

Kompas.com - 23/04/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO,KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah persebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui perjalanan mudik.

Aturan itu dituliskan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Cara Bikin Ribet Maling Sepeda Motor

Pembatasan pergerakan mudik lebaran berdampak pada beberapa sektor usaha termasuk industri Perusahaan Otobus (PO). Salah satu perusahan yang menanggapi aturan tersebut adalah PO Rosalia Indah Transport.

Bus AKAP PO Rosalia IndahKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bus AKAP PO Rosalia Indah

Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian mengatakan, bahwa sebagai pelaku usaha angkutan darat di Indonesia, pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah apalagi kebijakan tersebut menyangkut tentang kesehatan dan keselamatan orang banyak.

Baca juga: Kolaborasi Toyota-Daihatsu Berlanjut, Raize dan Rocky Siap Meluncur

“Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan-pembatasan yang sudah disebutkan secara terperinci melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 tersebut, Rosalia Indah akan berpartisipasi aktif dengan menerapkan kebijakan baru selama periode tersebut”, kata Adimas dikutip dari keterangan pada web resmi Rosalia Indah Transport, Kamis (22/4/2021).

Pihak Rosalia Indah akan menyesuaikan kebijakan yang akan diterapkan dengan menambahkan aturan dan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan bus Rosalia Indah.

Syarat dan aturan yang ditetapkan bersifat wajib dan akan disosialisasikan terhadap penumpang bus Rosalia Indah melalui media sosial, aplikasi, website, dan agen Rosalia Indah.

Bus AKAP PO Rosalia IndahInstagram/hisyam_2542 Bus AKAP PO Rosalia Indah

“Kami juga sangat berharap kepada masyarakat, agar dapat bergerak bersama untuk berpartisipasi aktif menciptakan perjalanan yang sehat, aman, dan nyaman bersama armada Rosalia Indah," ucap Adimas.

Sosialisasi tersebut dilakukan agar penumpang mempersiapkan syarat yang telah ditetapkan sebelum keberangkatan. Aturan dan syarat yang ditetapkan oleh Rosalia Indah antara lain:

Baca juga: Pemilik dan Penumpang Mobil Pribadi Diimbau Rapid Test Antigen

  1. Pelaku Perjalanan dengan keperluan mendesak seperti : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, anggota keluarga meninggal, Ibu hamil (dengan 1 pendamping), Ibu bersalin (maks. 2 pendamping)
  2. Syarat untuk Point No.1 diatas, harus memiliki Surat Perjalanan (berlaku individual dan min. usia 17 tahun) :
    - ASN, BUMN, BUMD, TNI, POLRI, melampirkan Surat Tugas/Izin Tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah pejabat,
    - Pegawai Swasta, melampirkan Surat Izin/Surat Tugas* tertulis dari pimpinan perusahaan,
    - Pekerja Sektor Informal, melampirkan Surat Izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah,
    - Masyarakat Umum Non-Pekerja, melampirkan Surat Tertulis dari Kepala Desa/Lurah dilengkapi tanda tangan basah.
  3. Wajib menyertakan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil test RT PCR / Rapid Antigen / Ge-Nose 19, mematuhi Gerakan 3M dan menjaga protokol kesehatan.
  4. Membawa identitas diri asli, dapat berupa KTP, SIM, KK, atau Surat Pengganti apabila fisik aslinya tidak ada.

Baca juga: Masyarakat Colong Start, Jutaan Orang Tetap Mudik Meski Ada Larangan

Pihak Rosalia Indah tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka dari itu sosialisai akan terus dilakukan.

Refund

bus mewah rosalia indahArif Nugrahadi bus mewah rosalia indah

Tentu saja banyak masyarakat yang telah melakukan persiapan mudik berpikir dua kali untuk melakukan mudik Lebaran.

Salah satunya pengguna moda transportasi darat bus yang telah melakukan persiapan dengan membeli tiket secara online jauh-jauh hari.

Lantas bagaimana jika melakukan pembatalan tiket online?

Bus AKAP PO Rosalia IndahInstagram/hisyam_2542 Bus AKAP PO Rosalia Indah

Setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan kebijakan yang berbeda terkait dengan pengembalian terkait uang pembelian tiket.

Salah satu perusahaan bus yang melakukan kebijakan pengembalian uang pembelian tiket adalah Rosalia Indah.

Salah satu admin customer service PT Rosalia Indah Transport menjelaskan bahwa untuk pengembalian uang tiket yang telah dibatalkan bisa diambil kembali dengan syarat tertentu.

Bus AKAP PO Rosalia IndahInstagram/hisyam_2542 Bus AKAP PO Rosalia Indah

"Pengembalian uang tiket dapat dilakukan maksimal H-1 keberangkatan dipotong 25 persen, sedangkan untuk pas hari keberangkatan tidak bisa dikembalikan," kata admin tersebut yang enggan disebutkan identitasnya kepada Kompas.com.

Bagi penumpang yang sudah membeli tiket secara online baik di situs resmi ataupun aplikasi Rosalia Indah dan telah melakukan pembatalan perjalanan diharap segera menghubungi customer service untuk mengurusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau