Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Ceramahi Pengemudi Jangan Pakai Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 23/04/2021, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan seorang polisi memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar tidak melintas di bahu jalan bebas hambatan atau tol.

Dalam penjelasan video yang diunggah akun Instagram Jakarta Terkini, kejadian itu dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2021, Kamis (22/4/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

"Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat kepadatan lalin yang tinggi," tulis akun tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol memang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kebutuhan khusus.

Secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan polisi seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator tol.

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

Baca juga: Berkunjung ke IIMS Hybrid 2021, Tengok Motor Listrik Karya Anak Bangsa

Secara rinci penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau