Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik dan Penumpang Mobil Pribadi Diimbau Rapid Test Antigen

Kompas.com - 22/04/2021, 15:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.

Dengan larangan itu, otomatis pemerintah kembali menyiapkan langkah pencegahan larangan bagi semua masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Upaya yang dilakukan adalah pengendalian pada semua moda transportasi, baik umum dan pribadi, selama larangan berlaku.

Baca juga: Penting Mengontrol Emosi Ketika Berkendara

Meski begitu, dari beragam transportasi yang ada, sektor darat diklaim menjadi yang paling menantang dalam penerapannya lantaran satu dan hal lain.

Apalagi berdasarkan survei yang dilakukan Kemenhub, masih ada jutaan masyarakat yang diprediksi tetap mudik ke kampung halaman meski sudah ada larangan.

Terkait hal itu, Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengumumkan addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pegetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi. Ketentuannya sebagai berikut;

Baca juga: Indonesian Custom Show Pajang 2 Lucky Draw di IIMS Hybrid 2021

Pada poin protokol Nomor 13 (g) dikatakan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose 19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Selanjutnya pada poin protokol nomor 13 (h) dijelaskan, pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC Indonesia baik yang menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi.

Suar edaran ini berlaku menjelang masa peniadaan mudik pada tanggal 22 - 5 Mei, dan pasca peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 - 24 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Trump Usai Putin Terima Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau