SOLO,KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah resmi mengeluarkan aturan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah persebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui perjalanan mudik.
Aturan itu dituliskan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Pembatasan pergerakan mudik lebaran berdampak pada beberapa sektor usaha termasuk industri Perusahaan Otobus (PO). Salah satu perusahan yang menanggapi aturan tersebut adalah PO Rosalia Indah Transport.
Direktur PT Rosalia Indah Transport FX Adimas Rosdian mengatakan, bahwa sebagai pelaku usaha angkutan darat di Indonesia, pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah apalagi kebijakan tersebut menyangkut tentang kesehatan dan keselamatan orang banyak.
“Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan-pembatasan yang sudah disebutkan secara terperinci melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 tersebut, Rosalia Indah akan berpartisipasi aktif dengan menerapkan kebijakan baru selama periode tersebut”, kata Adimas dikutip dari keterangan pada web resmi Rosalia Indah Transport, Kamis (22/4/2021).
Pihak Rosalia Indah akan menyesuaikan kebijakan yang akan diterapkan dengan menambahkan aturan dan syarat bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan bus Rosalia Indah.
Syarat dan aturan yang ditetapkan bersifat wajib dan akan disosialisasikan terhadap penumpang bus Rosalia Indah melalui media sosial, aplikasi, website, dan agen Rosalia Indah.
“Kami juga sangat berharap kepada masyarakat, agar dapat bergerak bersama untuk berpartisipasi aktif menciptakan perjalanan yang sehat, aman, dan nyaman bersama armada Rosalia Indah," ucap Adimas.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar penumpang mempersiapkan syarat yang telah ditetapkan sebelum keberangkatan. Aturan dan syarat yang ditetapkan oleh Rosalia Indah antara lain:
Pihak Rosalia Indah tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka dari itu sosialisai akan terus dilakukan.
Refund
Tentu saja banyak masyarakat yang telah melakukan persiapan mudik berpikir dua kali untuk melakukan mudik Lebaran.
Salah satunya pengguna moda transportasi darat bus yang telah melakukan persiapan dengan membeli tiket secara online jauh-jauh hari.
Lantas bagaimana jika melakukan pembatalan tiket online?
Setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan kebijakan yang berbeda terkait dengan pengembalian terkait uang pembelian tiket.
Salah satu perusahaan bus yang melakukan kebijakan pengembalian uang pembelian tiket adalah Rosalia Indah.
Salah satu admin customer service PT Rosalia Indah Transport menjelaskan bahwa untuk pengembalian uang tiket yang telah dibatalkan bisa diambil kembali dengan syarat tertentu.
"Pengembalian uang tiket dapat dilakukan maksimal H-1 keberangkatan dipotong 25 persen, sedangkan untuk pas hari keberangkatan tidak bisa dikembalikan," kata admin tersebut yang enggan disebutkan identitasnya kepada Kompas.com.
Bagi penumpang yang sudah membeli tiket secara online baik di situs resmi ataupun aplikasi Rosalia Indah dan telah melakukan pembatalan perjalanan diharap segera menghubungi customer service untuk mengurusnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/23/091200815/ini-aturan-dan-syarat-baru-untuk-penumpang-bus-rosalia-indah