JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral memperlihatkan seorang polisi memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar tidak melintas di bahu jalan bebas hambatan atau tol.
Dalam penjelasan video yang diunggah akun Instagram Jakarta Terkini, kejadian itu dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2021, Kamis (22/4/2021).
Dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol memang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kebutuhan khusus.
Secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan polisi seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator tol.
Secara rinci penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/23/084200415/video-viral-polisi-ceramahi-pengemudi-jangan-pakai-bahu-jalan-tol