Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Operator Bus, Sanksi Dibuat untuk Hilangkan Pelanggaran

Kompas.com - 20/04/2021, 19:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya pemerintah untuk melarang jalannya mudik tahun 2021 adalah dengan melarang moda transportasi penumpang untuk beroperasi, baik darat, laut, udara dan kereta.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin parah. Namun melihat kejadian tahun lalu, di mana bus AKAP sempat dilarang beroperasi, sanksi yang diberikan ke pelanggar masih terlalu murah.

Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, persoalan sanksi ini perlu dikaji ulang. Sanksi yang diberikan seharusnya mencapai tujuannya, yaitu berkurangnya pelanggaran.

Baca juga: Menang Kontes, Laksana Segera Wujudkan Suites Combi Bus

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bus Pakupatan Serang, Banten, Kamis (11/3/2021). Memasuki masa libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, terminal bus di Serang terpantau ramai dengan orang yang akan bepergian ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera meski pemerintah mengeluarkan himbauan untuk membatasi kegiatan selama libur guna meneiam penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bus Pakupatan Serang, Banten, Kamis (11/3/2021). Memasuki masa libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, terminal bus di Serang terpantau ramai dengan orang yang akan bepergian ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera meski pemerintah mengeluarkan himbauan untuk membatasi kegiatan selama libur guna meneiam penyebaran COVID-19.

“Misalnya tahun lalu kita dilarang untuk jalan saat pandemi. Menurut undang-undang, dendanya cuma Rp 500.000, dan itu malah dimasukkan sebagai ongkos. Akhirnya malah beramai-ramai jalan saja, kalau tertangkap, tinggal bayar denda,” ucap Anthony dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Harga Tiket PO Rosalia Indah Jakarta - Solo, Bisa Tembus Rp 450.000

Anthony menjelaskan, membayar denda Rp 500.000 dibandingkan keuntungan operator, hitungannya masih murah. Dari kejadian ini, Anthony menyarankan untuk menata ulang soal sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

“Jadi supaya sanksi yang diberi ini memang bertujuan untuk menghilangkan pelanggarannya. Bukan malah dijadikan sebagai pendapatan daerah, itu kan salah kaprah mikirnya,” kata Anthony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau