JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah rekaman yang memperlihatkan Toyota Fortuner melawan arah tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, Rabu (14/4/2021).
Dalam rekaman tersebut, terlihat SUV berwarna putih terpaksa mundur lantaran memaksa berkendara di lajur berlawanan hingga berhadapan dengan truk besar.
“Akibat tidak sabar menunggu, sudah tahu macet malah nge-blong. Ayo mundur,” ucap pria yang merekam video tersebut.
Selain itu, kini masyarakat sudah bisa memanfaatkan perpanjangan SIM secara online. Tepatnya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, di mana terdapat salah satu fiturnya adalah layanan SIM Nasional Presisi (Sinar).
Jadi buat Anda pengguna ponsel berbasis Android jangan sampai salah mengunduh aplikasi. Pasalnya, dalam layanan Play Store tidak terdapat aplikasi Sinar, melainkan Digital Korlantas Polri.
“Nanti setelah di Play Store, kami juga kembangkan Sinar di Apps Store,” ucap Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dalam tayangan langsung peluncuran SIM Online (13/4/2021).
Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Rabu, 14 April 2021.
1. Bandel Lawan Arah Saat Macet, Fortuner Dipaksa Jalan Mundur
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aksi seperti ini memang kerap terjadi di luar daerah seperti jalur Pantura (pantai utara).
“Para pengemudinya sering mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Bandel Lawan Arah Saat Macet, Fortuner Dipaksa Jalan Mundur
2. Ini Nama Aplikasi untuk Perpanjangan SIM Secara Online
Untuk diketahui, Digital Korlantas Polri merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C (SINAR/SIM Nasional Presisi).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, selain ada pelayanan perpanjangan SIM melalui Sinar, ke depannya juga akan ada pembuatan SIM baru.
Kemudian Signal atau Samsat Digital Nasional, pembayaran pajak kendaraan bermotor (akan segera tiba), hingga electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Ini Nama Aplikasi untuk Perpanjangan SIM Secara Online
3. Polisi Jamin Tidak ada Kendaraan yang Lolos Mudik Lebaran 2021
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan bahwa tidak akan ada kendaraan yang bisa lolos untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Sebab, pihaknya telah mendirikan 333 titik penyekatan yang terbentang dari Lampung hingga Bali. Tak hanya itu, sekitar 166.000 personel telah dilibatkan termasuk jajaran TNI.
"Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus pun tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," ucap Istiono saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Polisi Jamin Tidak ada Kendaraan yang Lolos Mudik Lebaran 2021
4. Kapolri Harap Adanya Aplikasi Online Makin Banyak Orang Punya SIM
Peluncuran layanan perpanjangan SIM online atau SIM Nasional Presisi (Sinar) dipercaya dapat meningkatkan jumlah pemohon, yang secara langsung berdampak pada penerimaan negara.
Dalam tayangan presentasi peluncuran Sinar, disebutkan bahwa tiap harinya Polri menerimna 900.000 sampai 1 juta pemohon di seluruh Indonesia yang melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM tanpa aplikasi online.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, dengan kemudahan yang ada tentu jumlah pemohon SIM bisa lebih meningkat.
Baca juga: Kapolri Harap Adanya Aplikasi Online Makin Banyak Orang Punya SIM
5. Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait video viral sopir truk, yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR.
Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.