JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Aplikasi SIM online ini sebagai perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
Menurut dia, Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19. Dia menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, dia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi," kata Listyo di Jakarta.
Baca juga: Uji Praktik SIM Pakai E-Drives, Apa Bedanya?
Hapus Praktik Calo
Menjawab terkait soal oknum calo saat pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, yang diberitakan Kompas.com pada Selasa 13 April 2021, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Agung Permana mengatakan, tentunya sudah tidak ada lagi praktik yang dilakukan oknum tersebut.
Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Digital Korlantas yang di dalamnya ada SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM.
"Jadi dengan adanya aplikasi ini jelas akan menghapuskan budaya calo yang dilakukan oleh oknum karena masyarakat yang bersangkutan tidak lagi datang ke Satpas karena bisa dilakukan secara online dan di mana saja," ujar Agung saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (14/4/2021) di kawasan Jakarta Pusat.
Agung menjelaskan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking. Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi