Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Fortuner Dipaksa Jalan Mundur | Polisi Jamin Tidak Ada Kendaraan yang Lolos Mudik

Kompas.com - 15/04/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memastikan bahwa tidak akan ada kendaraan yang bisa lolos untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Sebab, pihaknya telah mendirikan 333 titik penyekatan yang terbentang dari Lampung hingga Bali. Tak hanya itu, sekitar 166.000 personel telah dilibatkan termasuk jajaran TNI.

"Tahun ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus pun tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," ucap Istiono saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Polisi Jamin Tidak ada Kendaraan yang Lolos Mudik Lebaran 2021

4. Kapolri Harap Adanya Aplikasi Online Makin Banyak Orang Punya SIM

Peluncuran layanan perpanjangan SIM online atau SIM Nasional Presisi (Sinar) dipercaya dapat meningkatkan jumlah pemohon, yang secara langsung berdampak pada penerimaan negara.

Dalam tayangan presentasi peluncuran Sinar, disebutkan bahwa tiap harinya Polri menerimna 900.000 sampai 1 juta pemohon di seluruh Indonesia yang melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM tanpa aplikasi online.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, dengan kemudahan yang ada tentu jumlah pemohon SIM bisa lebih meningkat.

Baca juga: Kapolri Harap Adanya Aplikasi Online Makin Banyak Orang Punya SIM

5. Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya

Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di jembatan timbangDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di jembatan timbang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait video viral sopir truk, yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR.

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum," ucap Risal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau